Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 15:21 WIB

Tujuan Amandemen UUD 1945: Sejarah hingga Dampaknya dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Author

Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusional tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 telah mengalami berapa kali amandemen.

Sebelum membahas lebih jauh perihal amandemen UUD 1945, kamu harus memahami bagaimana proses perumusannya.

Baca juga: Ramai Dukungan Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Amandemen UUD 1945 Bukan Hal yang Tabu

Sejarah Perumusan UUD 1945

BPUPKI

Perumusan UUD 1945 merupakan sejarah panjang yang dimulai di masa akhir pendudukan Jepang di Indonesia pada 1945.

Kala itu, Jepang makin mendekati kekalahannya di Perang Pasifik. Oleh sebab itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang.

BPUPKI bertugas untuk menyelidiki hal-hal penting terkait negara yang akan dibentuk setelah kemerdekaan Indonesia. Bagian dari tugas BPUPKI adalah menyusun dasar negara dan rancangan undang-undang dasar.

Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Muhammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan banyak lagi, menjadi anggota dari BPUPKI.

Latar belakang pembentukan UUD 1945 mencakup berbagai alasan, antara lain:

  1. Kebutuhan mendesak akan dasar negara setelah kemerdekaan.
  2. Tuntutan untuk merumuskan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
  3. Jepang membutuhkan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang.
  4. Keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki konstitusi sendiri yang berbeda dari sistem kolonial.

Dalam pekerjaannya, BPUPKI menggelar dua sidang untuk merumuskan UUD 1945. Berikut rinciannya:

Sidang Pertama 29 Mei-17 Juli 2945

Sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara. Sebanyak tiga tokoh bangsa menyampaikan konsep dasar dalam sidang ini, yaitu Muhammad Yamin, Prof. Dr, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

  • Muhammad Yamin mengusulkan lima asas tentang kebangsaan, kemanusiaan, ketuhanan, kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. 
  • Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan negara integralistik.
  • Ir. Soekarno menyampaikan usulan perihal pancasila pada 1 Juni 1945 yang kini jadi dasar negara.

Sidang Kedua 10-17 Juli 1945

BPUPKI menyusun rancangan UUD dalam sidang kedua. Supaya penyusunan rancangan UUD bisa lebih cepat, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar didirikan dengan ketua Ir. Soekarno.

Meski begitu, perumusan teknis UUD dikerjakan lagi oleh sebuah panitia kecil yang dikepalai Prof. Dr. Soepomo.

Dalam sidang kedua BPUPKI, ada tiga poin yang dihasilkan, yaitu:

  • Pembukaan UUD 1945
  • Batang Tubuh UUD 1945
  • Penjelasan UUD 1945

Kamu harus tahu, sila pertama dalam Piagam Jakarta yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945, awalnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Ilustrasi palu sidang. (Freepik/Racool_studio)

Nantinya, sila pertama tersebut akan berubah kala UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada 18 Agustus 1945.

Baca juga: PPP Ungkap PDIP Penggagas Amendemen UUD 1945

PPKI

Usai tugas BPUPKI selesai, sebuah badan baru dibentuk oleh Jepang. Pada 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.

Ir. Soekarno memimpin PPKI yang beranggotakan 21 orang. Tugas Ir. Soekarno sebagai Ketua PPKI dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta yang menjadi Wakil Ketua.

Pada 18 Agustus 1945, atau sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI menggelar sidang yang menghasilkan:

  • Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  • Mengganti rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta jadi, “Ketuhanan yang Maha Esa.”
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dinamika Konstitusi di Indonesia

UUD 1945 pun mulai berlaku per 18 Agustus 1945. Akan tetapi, karena situasi politik dan keamanan Indonesia belum stabil hingga 1949, pemerintah baru menjalankan fungsi UUD 1945, belum praktiknya.

Masa tidak stabil ini berakhir kala Belanda memaksa Indonesia menerima bentuk negara federal, ketimbang kesatuan. Kala itu, Indonesia dikenal dengan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelahnya, dinamika konstitusi di Indonesia masih bergulir. Yuk, simak periodesisasinya:

  • 1949 - 1950: Berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) setelah KMB (Konferensi Meja Bundar).
  • 1950 - 1959: Berlaku UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara).
  • 5 Juli 1959 - 1999: Kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Amandemen di Masa Reformasi

Masa reformasi dimulai sejak mundurnya Soeharto dari jabatannya sebagai presiden kedua Indonesia pada 1998. 

Pada masa reformasi hingga sekarang, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen dalam perjalanannya.

Amandemen adalah tindakan penambahan atau perubahan yang diterapkan pada konstitusi suatu negara. Perubahan ini harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari konstitusi asli.

Amandemen terhadap UUD 1945 harus dilakukan dengan berpedoman pada aturan dan kesepakatan dasar. Proses amandemen UUD 1945 dilakukan secara bertahap.

Ada enam tujuan dari amandemen UUD 1945, yaitu:

  • Pembatasan kekuasaan presiden.
  • Perluasan otonomi daerah dan desentralisasi.
  • Penegakan hak asasi manusia.
  • Demokratisasi proses pemilihan.
  • Pemisahan struktur TNI dan Polri.
  • Pembentukan lembaga-lembaga baru, seperti DPD, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan enam tujuan itu, proses amandemen UUD 1945 pun dilakukan empat kali di Indonesia, yang dimulai pada 1999. Simak perjalanan amandemen UUD 1945 di bawah:

Ilustrasi palu sidang. (Freepik)

Baca juga: Isu Amandemen UUD 1945 Disarankan Untuk Diakhiri

1. Amandemen I - 19 Oktober 1999

Amandemen I berfokus pada membatasi kekuasaan presiden yang sebelumnya dianggap terlalu besar. Amandemen I dibicarakan dalam Sidang Umum MPR pada 14 hingga 21 Oktober 1999.

Sebanyak sembilan pasal disempurnakan dalam amandemen I. Fokus amandemen I adalah pembatasan kekuasaan presiden, penguatan DPR, dan penegasan hak asasi manusia.

2. Amandemen II - 18 Agustus 2000

Pada Sidang Tahunan MPR pada 7 hingga 18 Agustus 2000, amandemen II pun dilakukan. Amandemen II mengatur pemerintahan daerah (otonomi daerah), struktur baru lembaga negara, dan penegasan bentuk NKRI.

3. Amandemen III - 10 November 2001

Sidang Umum MPR pada 1 hingga 9 September 2001. Sebanyak 23 pasal perubahan atau tambahan dan tiga bab tambahan.

Amandemen III berfokus pada pemilihan presiden secara langsung, pembentukan Mahkamah Konstitusi, dan penguatan fungsi MPR.

4. Amandemen IV (10 Agustus 2002)

Amandemen IV terjadi dalam Sidang Umum MPR dari 1 hingga 9 Agustus 2002. Sebanyak 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dua pasal tambahan, dan perubahan dua bab, terjadi dalam amandemen IV.

Amandemen IV berfokus pada penataan, keuangan negara, pembentukan DPD, dan penyempurnaan sistem pemilu.

Setelah amandemen dilakukan sebanyak empat kali, ada perubahan pada UUD 1945. Istilah batang tubuh diubah jadi pasal-pasal, dengan struktur:

  • 20 Bab;
  • 73 Pasal;
  • 194 Ayat;
  • 3 Pasal Aturan Peralihan;
  • 2 Pasal Aturan Tambahan.

Baca juga: Gerindra Sebut Haluan Negara Dapat Dihadirkan tanpa Amandemen UUD 1945

Sebelum amandemen dilakukan, UUD 1945 memiliki struktur batang tubuh, seperti:

  • 16 Bab;
  • 37 Pasal;
  • 65 Ayat;
  • 4 Pasal Aturan Peralihan PNS;
  • 2 Ayat Aturan Tambahan. 

Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan supaya konstitusi negara tetap relevan dan dapat mengakomodasi perubahan zaman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Masuk PTN, Umsu.ac.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU