Kamis, 21 MARET 2024 • 11:55 WIB

MK Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024

Author

Gedung MK. / istimewa

INDOZONE.ID - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra secara resmi membuka pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Langkah ini diambil sesaat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024).

Pembukaan pendaftaran ditandai dengan dimulainya penghitungan mundur 3x24 jam, khusus untuk pendaftaran sengketa hasil pemilu.

Baca Juga: MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4%, Berlaku Kapan?

Proses Pembukaan Pendaftaran oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra

Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekan tombol digital penanda waktu hitung mundur yang sudah disiapkan oleh para pegawai MK.

Hal ini menandai dimulainya proses pendaftaran sengketa hasil pemilu di MK.

Menurut Saldi, proses ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, di mana pendaftaran sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden dimulai satu hari setelah penetapan oleh KPU.

Jadwal Pendaftaran Sengketa Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu

Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Untuk pendaftaran sengketa PHPU Pilpres, akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari hari Kamis (21/3) hingga Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.

Para calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan sengketa, dapat mendaftar di Gedung 3 MK yang berada di Jalan Abdul Muis, Jakarta.

Pendaftaran Sengketa Pemilihan Legislatif

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sementara itu, pendaftaran sengketa pemilihan legislatif, baik untuk calon anggota DPR/DPRD maupun calon anggota DPD, sudah dapat dilakukan sejak penetapan KPU.

Para pihak bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3x24 jam sejak penetapan tersebut.

Baca Juga: Pemuda Bekasi Gugat Batasan Usia dalam Lowongan Kerja ke MK

Kesiapan Pelayanan dari MK

Mahkamah Konstitusi (MK)

Wakil Ketua MK Saldi memastikan bahwa seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.

Hal ini menunjukkan komitmen MK untuk menyelenggarakan proses pendaftaran sengketa hasil pemilu dengan baik dan profesional.

Dengan dibukanya pendaftaran sengketa hasil pemilu ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah ini merupakan bagian penting dalam menegakkan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mkri.id