INDOZONE.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa pengajuan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024, adalah langkah yang sepenuhnya sesuai.
Mahfud menjelaskan bahwa hak angket ditujukan kepada pemerintah terkait kebijakannya, dan dalam konteks ini, pemilu merupakan bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara, untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Hubungan Baik dengan Hadi Tjahjanto
Dia menjelaskan, sebagai bentuk pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR RI, sesuai dengan sejumlah syarat yang telah diatur dalam konstitusi.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak terkait langsung dengan pemilu itu sendiri, melainkan dengan kebijakan yang diambil dalam lingkup kewenangan tertentu.
Ia menegaskan bahwa penggunaan hak angket adalah sah di parlemen.
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa sebagai calon wakil presiden, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket, karena hal tersebut merupakan urusan DPR dengan partai politik.
Mahfud juga menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak akan berdampak pada hasil pemilu, dan tidak akan mengubah keputusan yang telah dibuat oleh KPU atau Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Ganjar menyatakan bahwa hak angket, sebagai bagian dari hak penyelidikan DPR, merupakan salah satu upaya untuk meminta keterangan dari KPU dan Bawaslu mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA