INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mempublikasikan daftar riwayat hidup calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu di katakan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang merencakana publikasikan riwayat hidup capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 mendatang. Idhan Holik mengatakan akan meminta persetujuan ke pihak calon.
"KPU memiliki rencana untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup capres dan cawapres," ungkap Idham.
"Namun kami akan meminta persetujuan yang bersangkutan para capres dan cawapres ini apakah memberikan izin dipublikasikan atau tidak daftar riwayat hidupnya," jelasnya.
Baca Juga: Kasatpol PP Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Pungli Uang Perjalanan Dinas Pegawai
Dia mengungkapkan pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023. Setelah proses pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan mengecek kelemgkapan administrasi pendaftaran.
"Kami akan cek kelengkapan administrasinya bagi yang mendaftar. Kemudian KPU akan publikasikan riwayat hidup calon dan tentu terlebih dahulu mendapat izin," katanya.
Pihaknya pun optimis seluruh calon nantinya sebagai peserta pemilu akan memberikan persetujuannya daftar riwayat hidupnya dipublikasikan.
Baca Juga: Polda Metro Lakukan Pendalaman Usai Terima 12 Senpi Hasil Geledah Rumah Mentan Yasin Limpo
"Sekarang yang menjadi tanda tanya, bagaimana kalau calon tidak memberi izin untuk dipublish. Tentu kami tidak akan melakukannya," paparnya.
"Tapi, saya sangat yakin mereka akan memberi izin. Sebab, beliau-beliau ini adalah tokoh nasional, bangsa dan tokoh terbaik di Indonesia sebagai pasangan capres dan cawapres," tambahnya.
Komisioner KPU itu akan melakukan langkah persuasif ke partai politik dengan koalisinya yang mengusung pasangan capres dan cawapres.
Idham Holik menjelaskan agar mereka parpol pengusung bisa memberikan lampu hijau untuk persoalan riwayat hidup calonnya dipublikasikan.
Dia juga menyebut poin-poin yang akan ditampilkan seluruh isina daftar riwayat hidup capres dan cawapres yang telah diisi.
Baik tempat, tanggal lahir, alamat sampai riwayat pendidikan. Sedangkan riawayat politik, KPU akan menyerahkan setiap masing-masing pasangan.
"Tergantung, apakah mereka mengisi karir politiknya atau tidak? Artinya karir berorganisasi di partai," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators