INDOZONE.ID - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah isu liar di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Ia menegaskan, RUU itu masih di bahas di DPR.
"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, sampai saat ini DPR telah menerima banyak aspirasi dari pihak-pihak terkait seperti mahasiswa, pakar, dan organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Penting untuk Efek Jera Koruptor
"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," jelasnya.
Lebih lanjut katanya, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Karena mengatur hal yang benar-benar baru, pembahasannya membutuhkan waktu agar dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pihak.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan substansi RUU disusun secara komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Senjata Baru untuk Berantas Korupsi?
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA