Jumat, 15 MEI 2026 • 20:07 WIB

Anggota DPRD Jember Viral Merokok dan Main Game saat Rapat, Ujungnya Minta Maaf

Author

Anggota DPRD Jember Ahmad Syahri saat mengikuti sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat 15 Mei 2026. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

INDOZONE.ID - Media sosial (medsos) heboh karena rekaman anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, dari Fraksi Partai Gerindra. Bagaimana tidak, ia merokok dan main game saat rapat formal dengan pembahasan stunting di Jember

Video Syahri pun viral di medsos. Mendapat sorotan netizen dan menyadari kesalahannya, Syahri meminta maaf. 

Syahri mengaku baru pertama kali melakukannya. Karena amat menyesal, ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," kata Syahri seusai mengikuti sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Kronologi Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal Dunia di Jember: Durhaka Banget!

Partai Gerindra Beri Teguran Keras

Partai Gerindra pun menindak kadernya tersebut dengan menjatuhkan hukuman berupa teguran keras terakhir. Artinya, pemecatan akan diterima Syahri jika melakukan pelanggaran lagi.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra. Keputusan itu sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri atas lima majelis sidang.

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, DPRD Jember juga tengah memproses sidang etik terhadap Syahri. Partai Gerindra Kabupaten Jember pun tengah menunggu keputusan DPRD Jember.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU