INDOZONE.ID - Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan hak angket ini, DPR bisa melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam artikel ini akan membahas lengkap hak angket DPR, mulai dari pengertian, dasar hukumnya, tujuan serta fungsi pengawasan.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pengajuan Hak Angket di DPR: Sangat Boleh Dilakukan
Apa Itu Hak Angket DPR?
Dikutip dari DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sederhananya, hak angket merupakan bentuk konkret dari fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan.
Selain hak angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara Hak Menyatakan Pendapat ada tiga yakni:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dasar Hukum Hak Angket
Hak angket memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
1. UUD 1945
Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pada ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
2. Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pengaturan lebih rinci mengenai hak angket terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (beserta perubahannya).
Dalam UU tersebut dijelaskan tata cara pengajuan, persyaratan jumlah anggota yang mengusulkan, serta mekanisme pembentukan panitia angket.
Fungsi dan Tujuan Hak Angket
Hak Angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme check and balances kinerja pemerintah.
Berikut ini tujuan dari hak angket:
1. Mengawasi Kebijakan Pemerintah
Hak angket digunakan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mengungkap Fakta dan Transparansi
Melalui panitia khusus (Pansus) angket, DPR dapat memanggil pejabat pemerintah, meminta dokumen, serta melakukan klarifikasi.
3. Menjaga Akuntabilitas Publik
Hak angket membantu memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil.
4. Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran
Jika ditemukan pelanggaran serius, hasil angket dapat menjadi dasar penggunaan hak menyatakan pendapat.
Contoh Penggunaan Hak Angket
Hak angket DPR RI pernah dilakukan di sejumlah kasus penting dalam perpolitikan Indonesia, salah satu paling berkesan adalah Kasus Bank Century (2009).
DPR RI pernah menggunakan hak angket dalam kasus Bank Century pada 2009 silam. Saat itu, DPR membentuk Pansus Angket Century yang bertujuan menyelidiki digaan penyelewengan dana senilai Rp6,76 triliun.
Baca juga: Ketua Partai Golkar Jatim Angkat Bicara Soal Hak Angket: Tidak Urgent!
Syarat Mengajukan Hak Angket
Syarat mengajukan hak angket diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 (MD3) dengan ketentuan:
- Diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR.
- Diusulkan oleh lebih dari satu fraksi.
- Disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari (setengah) jumlah anggota DPR.
- Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari (setengah) jumlah anggota yang hadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPR RI, Wikipedia