Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 16:30 WIB

Daftar Keputusan Lengkap MKD DPR RI terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir

Author

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membeberkan keputusan lengkap terhadap anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, atas dugaan pelanggaran etik, pada Rabu (5/11/2025).

Setiap anggota dewan nonaktif itu mendapatkan keputusan yang berbeda-beda dalam kasus ini. Supaya gak bingung, INDOZONE akan menjabarkannya kepada kamu.

Baca juga: Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Daftar Keputusan Lengkap MKD terhadap Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir

1. Ahmad Sahroni

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Instagram/@ahmadsahroni88)

Ahmad Sahroni dianggap melanggar kode etik, sehingga durasi hukumannya diperpanjang jadi nonaktif selama enam bulan.

Keputusan itu berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan Ahmad Sahroni sesuai keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ahmad Sahroni juga diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, dikutip dari ANTARA, Rabu (5/11/2025).

2. Nafa Urbach

Nafa Urbach janji gaji dan tunjangannya sebagai anggota DPR dibeirkan untuk guru. (Instagram/@nafaurbach)

Kompatriot Ahmad Sahroni di Partai Nasdem, Nafa Urbach, pun dianggap melanggar kode etik oleh MKD.

Oleh karena itu, ia dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan yang yang dihitung sejak penonaktifannya sesuai keputusan DPP Partai Nasdem. Ia juga diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR.

"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.

3. Eko Patrio

Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. (dok. PAN)

Selanjutnya, Eko Patrio juga bernasib sama dengan dua nama sebelumnya. Anggota PAN itu dapat hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifannya sesuai keputusan DPP PAN.

Eko Patrio juga diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR.

4. Uya Kuya

Namun, berbeda dari tiga nama di atas, Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN justru diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Uya Kuya justru dianggap MKD sebagai korban dari pemberitaan bohong dari video-video joget dirinya di berbagai tempat. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin.

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron.

"Bahwa, karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," jelasnya.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp87,4 Juta, DPR Pastikan Layanan Tetap Terjaga

5. Adies Kadir

 Anggota DPR RI Adies Kadir. (Photo/ANTARA/HO-Partai Golkar)

Senasib dengan Uya Kuya, Adies Kadir dari Partai Golkar juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sebab, permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ungkap Imron.

"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU