Kategori Berita
Media Network
Senin, 03 FEBRUARI 2025 • 11:54 WIB

Hari Ini, Komisi II DPR RI Panggil Mendagri untuk Minta Penjelasan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah).

INDOZONE.ID - Komisi II DPR RI hari ini tepatnya, Senin (3/2/2025) memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mendapatkan penjelasan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan. Hal ini dikarenakan Kemendagri sama sekali tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.

"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja," kata Toha dalam keterangannya di Jakarta.

Toha menegaskan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pengunduran tersebut merupakan keputusan sepihak Kemendagri.

Baca Juga: Sengketa Pilkada 2024: MK Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Kecurangan di Papua Pegunungan

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.

Memang, sambung Toha, kesimpulan RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara yang tidak dapat diterima dan ditolak.

"Kecuali bagi daerah-daerah yang dalam sengketa di MK diputuskan pelaksanaan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang," ujarnya.

Terhadap Putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, pihaknya telah meminta agar RDPU patuh terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK terkait pemilu atau pilkada kategori open legal policy, atau DPR dapat melakukan constitutional engineering, selama tidak berlawanan UUD 1945.

Kesimpulan RDPU juga berusaha menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 yang memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota akan berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.

Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1), "Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Ibu Kota Negara,' b) Pasal 164 (1) "Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik (serentak) oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi masing-masing," c) Pasal 164B, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Baca Juga: Gelar Pembinaan Kedisplinan di Gunungkidul, Bupati Sunaryanta Sampaikan Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hari Ini, Komisi II DPR RI Panggil Mendagri untuk Minta Penjelasan Pengunduran Pelantikan Kepala Daerah

Link berhasil disalin!