Menanggapi tudingan yang ditujukan kepada KPU Jember. Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya melaksanakan acara Deklarasi Kampanye Damai sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak Paslon Kontestasi Pilkada 2024.
"Ini merupakan wujud dari itikad baik kita (KPU), untuk menyelenggarakan pilkada yang dapat berjalan dengan damai. Yaitu deklarasi kampanye damai, yang mana pada malam hari ini. Pelaksanaanya sudah sesuai dengan ketentuan, dan peraturan yang diharuskan," kata Dessi.
"Yaitu salah satunya mengundang beberapa unsur dalam masyarakat, untuk nantinya secara seremoni juga bisa menorehkan tandatangan sebagai bentuk atau perwujudan nyata komitmen bersama-sama mewujudkan deklarasi pilkada serentak di Kabupaten Jember secara damai," sambungnya.
Baca Juga: Dua Paslon Bertarung di Pilkada 2024 Jember
Sebelum pelaksanaan acara, lebih lanjut kata Dessi, KPU Jember sudah melakukan rapat koordinasi yang diwakili masing-masing LO dari paslon.
"Seluruh terundang sudah kami konfirmasi. Sebelum acara, siangnya juga sudah kami rapatkan. Kami koordinasikan seluruh panitia. Baik itu dari pasangan calon yang diwakili oleh LO nya masing-masing beserta seluruh pimpinan partai politik pengusung juga kami undang. Untuk kami koordinasikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam proses deklarasi kampanye damai pada malam hari ini," ulasnya.
"Beberapa hal ketentuannya adalah, yang terundang berjumlah 50 peserta. Untuk masing-masing paslon dibuktikan dengan menggunakan id card, untuk bisa dan boleh masuk ke dalam area yang sudah kami sediakan," sambungnya.
Menanggapi saat pelaksanaan acara, salah satu paslon tidak hadir. Kata Dessi, acara yang digelar KPU Jember bentuknya undangan.
"Kami juga sudah memberikan waktu, untuk menunggu beberapa undangan yang belum hadir. Terkait dengan tidak hadirnya salah satu paslon. Merupakan keputusan dari undangan yang kami hormati. Karena tidak ada kewajiban dan paksaan juga," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung