"Jadi, apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata, bisa dapat lapor kepada PPS, PPK, serta KPU Kabupaten/Kota setempat," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU Yogyakarta