Caleg Nasdem di Jember sujud syukur. (Z Creators/Arka Hatta)
INDOZONE.ID - Usai Rapat Pleno Pencermatan Hasil Pileg DPRD Jember di Aula Kantor KPU setempat pada Rabu (19/6/2024) sore, Caleg DPRD Jember asal Partai NasDem, David Handoko Seto, melakukan sujud syukur di tengah jalan.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan MK Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk mencermati ulang formulir Model C.Hasil (plano) dan menyandingkan suara antara Partai NasDem dengan Partai Demokrat.
David mengklaim dirinya menang dan berhasil meraih satu kursi di DPRD Jember. Sebagai bentuk ungkapan syukur, David bersama relawan dan pendukungnya melakukan aksi sujud syukur di depan Kantor KPU Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Baca Juga: Rekap Pencermatan Hasil Pileg DPRD Jember Suara NasDem Hilang Dua, Demokrat WalkOut
"Adanya aksi sujud syukur ini merupakan bentuk ungkapan kami atas kursi yang sudah didapatkan Partai NasDem. Alhamdulillah, berkat dukungan semua pihak, kami dapat mempertahankan dan mengamankan kursi tersebut," kata David setelah melakukan aksi sujud syukur.
David mengakui ada selisih suara antara dirinya dan Caleg dari Partai Demokrat Jember. Persoalan tersebut membuatnya menjadi tergugat dalam hasil perhitungan Pileg DPRD Jember dan menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Selisih suara antara NasDem dengan Demokrat adalah 48 suara, dengan selisih kemenangan kami sebesar 76 suara. Namun, dalam hasil rapat tadi, hilang dua suara sehingga sekarang menjadi 74 suara," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bantu 125 KK Warga Jember Buat Sumur Bor, Atasi Dampak Kekeringan Setiap Tahun
"Penyandingan data secara teknis dilakukan dengan adanya saksi yang sudah ditunjuk dari Partai NasDem (lewat Rapat Pleno). Kami mengikuti prosesnya dari luar, dan penyandingan berjalan lancar. Yang jelas, menurut kami, KPU sudah bekerja dengan baik. Bawaslu juga sudah bekerja dengan baik, termasuk Kepolisian RI yang telah mengamankan jalannya Rapat Pleno pencermatan data sesuai keputusan MK itu," sambung caleg incumbent ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung