Pemusnahan Surat Suara Lebih di Halaman Kantor KPU Pinrang.
INDOZONE.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan surat suara yang berlebih. Surat suara tersebut berasal dari lima jenis surat suara.
"Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 4685 surat suara pemilu tahun 2024 dari lima jenis surat suara," kata Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding.
Pemusnahan surat itu berlangsung di Halaman KPU Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto, Selasa (13/2/2024) malam.
Nampak dari pantauan di lokasi hadir Bupati, Kapolres, Dandim 1404, Kepala Pengadilan dan Ketua Bawaslu Pinrang.
Baca Juga: Sasar Angkot dan Becak, Bawaslu Jember Bersihkan APK dalam Bentuk Stiker
Dijelaskannya, pemusnahan ini didasari Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan usai berkoordinasi dengan Bawaslu.
"Sebelum melakukan ini, terlebih dahulu kami berkoordinasi dengan Bawaslu. Apalagi ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Kapolres," tandas Ali.
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid memusnahkan surat suara yang lebih di Halaman Kantor KPU Pinrang.
Secara terpisah, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan surat suara yang dimusnahkan telah disortir sebelumnya.
Baca Juga: Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto Ajak Pendukung Jaga TPS, Takut Ada yang Rusak Surat Suara
"Surat suara yang dibakar atau dimusnahkan ini sudah melawati proses sortir tentunya. Dan syukur kegiatan ini berjalan kondusif," kata Kapolres Pinrang.
Mantan Kapolres Parepare ini mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak yang menyalahgunakan surat suara tersebut.
"Kami antisipasi adanya pihak yang menyalahgunakan surat suara pemilihan umum tersebut untuk kepentingan suatu pihak atau golongan," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan