Pembersihan APK oleh petugas. (Z Creators/Eka Jaya Saputra)
INDOZONE.ID - Berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang pada pemilu 2024, sebanyak 184 ribu APK (Alat Peraga Kampanye) partai politik dan caleg dibersihkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bersama Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Kasatpol PP Surya Wijaya, pelaksanaan penertiban APK tersebut akan dilakukan selama tiga hari kedepan. Dengan mengerahkan sebanyak 275 personil dari petugas gabungan yang juga melibatkan Bapenda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
"Pembersihan Apk dalam rangka hari tenang mulai dari tgl 11 12 sampai 13. Jumlah personel untuk anggota satpol pp itu kurang lebih 275 ditambah dari Bapenda, DLH untuk tim pengangkutan apk yang diturunkan. Kemudian juga bawaslu masuk ke dalam tim kami," jelas Surya, Minggu (11/2/24).
Pembersihan APK oleh petugas. (Z Creators/Eka Jaya Saputra)
Lebih lanjut kata Surya, pihaknya membagi 5 tim, dengan pembagian 3 tim menyasar ke jalan nasional, 1 tim di ruas jalan inspeksi kalimalang, dan 1 tim lainnya di ruas jalan Provinsi mulai dari Cikarang hingga Cibarusah.
Baca Juga: Sejumlah Peserta Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Tumbang, Petugas Gercep Lakukan Evakuasi
"Kita bagi 5 tim, 3 tim di jalan nasional, 1 tim di jalan kalimalang dan 1 tim lagi di jalan provinsi mulai dari cikarang sampai cibarusah. Jadi kita bersama2 melakukan penurunan APK di masa tenang ini," jelasnya.
Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menyebut pembersihan meliputi jenis APK seperti billboard, spanduk, bendera partai politik, dan lainya.
Pembersihan APK oleh petugas. (Z Creators/Eka Jaya Saputra)
"Kami sudah mendata di bantu dengan pengawas TPS kami dilingkungan masing-masing, ini basisnya lingkungan total yang didata 184 ribuan alat peraga kampanye sampai dengan tanggal 14 nanti kami akan tertibkan," tegas Akbar.
Selama masa tenang, kata Akbar para peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan apapun terkait kampanye atau pun sosialisasi.
Baca Juga: Lakukan Ikhtiar Politik Spiritual, Mardiono Ziarahi Makam Wali dan Pahlawan di Kalsel
"Di masa tenang peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan apapun," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung