Karena itu tidak sesuai dengan aturan yang ada melanggar Perda dan membuat kondisi semrawut.
"Kemarin kami juga mencopot APK yang dipasang di jembatan-jembatan dan itu memang dilarang," imbuhnya.
Sunarto menghimbau kepada parpol-parpol bisa memasang APK dengan tertib di lokasi yang tidak dilarang.
"Jadi dipasang sesuai ketentuan yang ada tidak melanggar. Tidak boleh dipasang di pohon, menempel di tiang listrik, tiang telpon hingga taman-taman kota," pungkas dia.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung