Partai Demokrat mengambil sikap atas penunjukkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Cawapres Anies Baswedan.
INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, mengungkap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, ditunjuk menjadi cawapres bagi Anies Baswedan.
Hanya saja, penentuan Ketum PKB yang akrab disapa Cak Imin itu sebagai cawapres, dilakukan tanpa melibatkan seluruh partai koalisi.
"Persetujuan ini dilakukan secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh," kata Teuku dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, informasi tersebut didapatnya dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said pada Rabu kemarin.
Baca Juga: Presiden PKS Beri Sinyal Restui AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
Kemudian pada hari ini, Partai Demokrat melakukan konfirmasi kepada Anies ihwal kebenarnan informasi tersebut.
"Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat 'dipaksa' menerima keputusan itu (fait accompli)," kata Teuku.
Menurut Teuku Riefky, pengurus partai Demokrat akan menggelar rapat majelis tinggi untuk menentukan sikap.
Dia menjelaskan, rapat itu digelar karena kewenangan menentukan koalisi, capres, dan cawapres, diputuskan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya," kata Teuku Riefky.
Dia pun menyebut kerja sama politik antara NasDem dan PKB yang disetujui oleh Anies sebagai 'sesuatu yang tidak terduga dan sulit dipercaya'.
Riefky menyampaikan keputusan itu berlangsung di tengah proses finalisasi kerja koalisi untuk deklarasi bakal calon wakil presiden pendamping Anies.
"Tiba-tiba terjadi perubahan fundamental dan mengejutkan. Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di Nasdem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS," kata Teuku menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: