Kategori Berita
Media Network
Kamis, 03 AGUSTUS 2023 • 16:11 WIB

Soal Jadi Cawapres PDIP, Gibran: Saya Fokus di Solo Dulu

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

INDOZONE.ID - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tak mungkin menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP dalam Pemilu 2024.

"Nggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab)," katanya di Solo, Kamis (3/8/2023).

Menanggapi anggapan salah satu politisi senior dari PDIP, Deddy Sitorus, yang menilai bahwa Gibran belum dengan tegas menolak isu menjadi cawapres, Gibran menyatakan bahwa dia telah memberikan sikap penolakan sejak dulu.

Baca Juga: Bungkam soal Dukungan Jokowi di Pilpres 2024, Gibran: Tanyakan Beliau

"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," katanya.

Terkait dengan keinginan partai lain yang ingin mengusungnya sebagai cawapres, Gibran mengaku masih ingin fokus di Solo.

"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," katanya.

Namun, Gibran enggan memberikan tanggapan terkait adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal calon presiden dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran juga menyatakan bahwa dia tidak terlalu memikirkan tentang kemungkinan adanya gugatan terhadap dirinya.

"Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi 'Bajingan Tolol', Respon Gibran Mengejutkan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antaranews.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soal Jadi Cawapres PDIP, Gibran: Saya Fokus di Solo Dulu

Link berhasil disalin!