Selasa, 28 JULI 2026 • 17:24 WIB

Alphard Viral Terobos Lampu Merah di Jakpus Ternyata Nunggak Pajak 2 Tahun

Author

Sopir Alphard cekcok dengan sekuriti. (Threads/bloomingwithiu)

INDOZONE.ID - Mobil Toyota Alphard hitam yang sempat viral akibat menerobos lampu merah dan mengintimidasi sekuriti yang menegurnya di Jakarta Pusat ternyata menunggak pajak. Polisi sendiri sekaligus menerangkan ihwal kepemilikan dari mobil tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkap jika nopol asli dari mobil tersebut ialah B 97 ELI, bukan D1828HQ. Pemilik pertama mobil tersebut ialah seorang dokter berinisial E.

"dr E sudah menjual kendaraan tersebut dua tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini," kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Sekuriti Tegur Alphard Penerobos Lampu Merah di Jakpus Dapat Apresiasi dari Perusahaan

Mobil tersebut dijual oleh E ke A. Selanjutnya, mobil tersebut viral, namun dengan pelat nomor yang tidak sesuai.

Belakangan juga diketahui jika mobil tersebut memiliki tunggakan pajak tahunan. Tak tanggung-tanggung, mobil tersebut menunggak pajak selama dua tahun.

"Dia menunggak pajak. Dia enggak bisa bayar pajak karena sudah diblokir, maka dia harus balik nama supaya bisa bayar pajak," ungkap Ojo.

Lebih dalam, Ojo juga menjelaskan alasan mobil tersebut bisa ditangan polisi hingga viral. Rupanya, mobil tersebut sedang dipinjam.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah anggota ini pinjam ke temannya itu, temannga yang punya Alphard itu," tukas Ojo.

Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dibuat heboh dengan adanya peristiwa sekuriti menegur mobil Alphard yang menerobos lampu merah di Jakarta Pusat. Yang menarik perhatian lantaran pemobil itu terlibat cekcok hingga mengintimidasi sekuriti.

Baca juga: Terungkap! Sekuriti Viral Tegur Alphard di Jakpus Dapat Intimidasi hingga Sujud Minta Maaf

Usut punya usut, ternyata pengemudi mobil mewah tersebut merupakan seorang polisi. Pengemudi itu juga sudah dilakukan penilangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU