INDOZONE.ID - Polres Parepare mengamankan sedikitnya 100 liter minuman keras tradisional jenis ballo selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus peredaran miras ilegal tersebut merupakan bagian dari penindakan tindak pidana di luar target operasi selama 20 hari pelaksanaan operasi yang berakhir pada 25 Juli 2026.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengungkapkan, dari penindakan miras tersebut, pihaknya menangani sebanyak 9 kasus dengan total 10 orang tersangka penjual miras.
"Untuk perkara non-TO, itu ada 9 kasus miras yang sudah kita tipiringkan dan sudah inkracht," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Polisi Periksa 15 Orang Terkait Bentrokan di Menteng, Tiga Orang Jalani Pemeriksaan Intensif
Indra membeberkan, ratusan liter ballo tersebut disita langsung dari warung-warung dan tempat penjualan miras tanpa izin yang tersebar di beberapa titik wilayah hukum Polres Parepare.
Berdasarkan data pengungkapan, lokasi penindakan terbanyak berada di wilayah Kecamatan Soreang dengan total 5 kasus, sementara sisanya tersebar di Kecamatan Bacukiki Barat dan Kecamatan Ujung.
"Total yang sudah kita amankan kurang lebih 100 liter kalau digabung, 100 liter ballo'. Diamankan di warung-warung penjualan miras ballo' ini," terang Indra.
Motif Ekonomi dan Sanksi Tipiring
Mengenai latar belakang maraknya penjualan miras tradisional tersebut, Kapolres menyebut faktor ekonomi menjadi pemicu utama para pelaku menjual ballo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telusuri Penyebab Kematian Pria Diduga ART Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Contoh kasus miras, ada 9 kasus, itu semuanya latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Yang mana para pelaku ini mencari keuntungan dengan menjual minuman keras tradisional jenis ballo'," kata Indra.
Atas perbuatannya, seluruh penjual miras tersebut diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Parepare hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Para tersangka dijatuhi sanksi hukuman berupa denda sebesar Rp 500.000 subsider 1 bulan kurungan, serta seluruh barang bukti miras disita oleh negara.
Seluruh barang bukti ratusan liter miras ballo' yang dikemas dalam belasan jerken dan botol plastik tersebut langsung dimusnahkan usai konferensi pers di Mapolres Parepare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan