INDOZONE.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbeda dengan tersangka lain, Febrie tidak menggunakan rompi khas tahanan.
Febrie sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung sejak Jumat 24 Juli 2026, siang WIB. Selanjutnya, dia keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 23.00 WIB.
Dengan pengawalan ketat petugas, dia langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Yang mencolok, Febrie tidak menggunakan baju tahanan.
Namun, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan tidak dipakaikannya rompi tahanan bukan karena ada perlakuan khusus.
“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga, sudah malam,” kata Rudi.
Untuk diketahui, Febrie terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh Polri sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Febrie sudah dilimpahkan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejagung. Penanganan kasus tersebut kini dialihkan ke Kejagung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan