INDOZONE.ID - Selebgram Mondy Tatto atau Mondy Punk resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat kasus pembunuhan cinta segitiga.
"Terkait dengan peristiwa kekerasan bersama-sama yang tersangkanya dua, sudah kita amankan atas nama Dita Restu Amanda alias Mondy Tatto sama Doni Darmawan alias Donal," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Engkus mengatakan Mondy terlibat atas tewasnya korban berinisial FA. Korban saat itu ditikam di kontarakan Mondy.
"Pertama kali di kontrakannya si Mondy, dia ditusuk dibagian punggung belakang, sesuai dengan hasil otopsinya ada. Habis ditusuk itu, si korban lari ke kontrakan sebelahnya, selang tiga kontrakan, di situ TKP kedua," kata Engkus.
Baca juga: Polda Metro Pastikan Selebgram Viral Jadi Korban Begal Ternyata Tak Benar, Iseng Jadi Motif
Penusukan terus berlangsung hingga korban menderita tujuh luka tusuk. Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit, lalu dinyatakan tewas.
"Sementara karena di luar juga masih banyak kawan-kawannya, si korban ini dibawa ke rumah sakit, meninggal di rumah sakit, dinyatakan meninggalnya di rumah sakit," tuturnya.
Kasus ini diketahui terkait cinta segitiga, antara pelaku dengan korban sama-sama menyukai Mondy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan