2 Laporan terkait Dugaan Hina Profesi Jurnalis Masuk ke Polda Metro, Hotman Paris Bakal Diperiksa?
INDOZONE.ID - Sebanyak dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan profesi jurnalis yang diucapkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris, telah masuk ke Polda Metro Jaya. Lantas, apakah Polda Metro bakal memanggil Hotman untuk diperiksa?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya tengah menangani kedua laporan polisi tersebut.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," kata Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Setelahnya, polisi bakal memanggil para saksi sampai pelapor dalam kasus ini untuk diperiksa. Selanjutnya, terlapor Hotman Paris juga tidak luput dari pemeriksaan yang akan dilakukan.
Baca juga: Lagi, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Hina Jurnalis
"Iya (setelahnya memanggil terlapor)," ucapnya.
Namun, untuk pemeriksaan Hotman Paris, belum diketahui kapan akan berlangsung. Sebab, polisi baru menangani laporan ini.
Diberitakan sebelumnya, konferensi pers Hotman Paris beberapa waktu lalu berujung ke ranah hukum. Pasalnya, Hotman Paris melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Hotman sudah menyampaikan ucapan permintaan maaf melalui sebuah video. Meski sudah meminta maaf, organisasi wartawan tetap melaporkan Hotman ke polisi.
Laporan pertama dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Polda Metro. Sehari setelahnya, giliran perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia yang melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan