INDOZONE.ID - Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata cara pemasangannya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pemahaman mengenai aturan teknis serta batasan hukum ini sangat penting agar setiap warga negara dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
Oleh karena itu, menyimak landasan hukum pengibaran dan larangannya menjadi modal krusial agar kamu tidak salah langkah dalam menunjukkan rasa nasionalisme.
Baca juga: Iran Klaim Serang Dua Pangkalan Militer AS di Kuwait dengan Drone
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Sesuai Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009
Pengibaran Antara Matahari Terbit Hingga Matahari Terbenam
Pemasangan Bendera Negara wajib dilakukan pada rentang waktu matahari terbit hingga terbenam.
Aturan ini memastikan simbol negara selalu berkibar pada waktu yang terhormat dan terlihat jelas oleh masyarakat.
Pemasangan Bendera Pada Malam Hari Dalam Keadaan Tertentu
Dalam kondisi khusus atau situasi tertentu, pengibaran Bendera Negara dapat kamu lakukan pada malam hari.
Aturan ini memberikan fleksibilitas hukum untuk acara resmi malam atau area perbatasan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tak Toleransi Pejabat yang Curi Uang Rakyat
Kewajiban Pengibaran Pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Kamu wajib mengibarkan Bendera Negara setiap tanggal 17 Agustus di rumah, gedung, sekolah, hingga transportasi umum dan pribadi.
Peringatan ini merupakan kewajiban serentak seluruh warga negara Indonesia.
Fasilitas Bendera Negara Dari Pemerintah Daerah
Bagi Warga Tidak Mampu Pemerintah daerah wajib memberikan Bendera Negara gratis kepada warga yang tidak mampu untuk pengibaran tanggal 17 Agustus.
Hal ini menjamin seluruh lapisan masyarakat dapat ikut merayakan kemerdekaan.
Baca juga: Usai Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan di Bakaueheni, 977 Burung Sitaan kini Dilepasliarkan
Pengibaran Pada Hari Besar Nasional Atau Peristiwa Lain
Selain Hari Kemerdekaan, Bendera Negara juga dikibarkan pada peringatan hari besar nasional atau momen penting lainnya.
Pengibaran ini menjadi sarana memupuk jiwa patriotisme kamu secara berkala.
Larangan Penggunaan Bendera Negara Sesuai Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009
Larangan Merusak Dan Menodai Kehormatan Bendera
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar Bendera Negara dengan maksud menodai kehormatannya.
Tindakan perusakan fisik ini merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius.
Larangan Menghina Atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara
Kamu dilarang keras melakukan perbuatan yang bertujuan menghina atau merendahkan martabat Bendera Negara.
Menjaga sikap hormat terhadap lambang negara merupakan kewajiban setiap warga.
Larangan Memakai Bendera Negara Untuk Reklame Atau Iklan Komersial
Penggunaan Bendera Negara untuk promosi iklan komersial atau bisnis secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Aturan ini mencegah komersialisasi simbol kedaulatan bangsa demi keuntungan pribadi.
Larangan Mengibarkan Bendera Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam
Kamu dilarang mengibarkan kain bendera yang kondisinya sudah rusak, robek, luntur, atau kusam. Kamu wajib merawat atau mengganti bendera yang lusuh sebelum menaikkannya ke tiang.
Larangan Mencetak, Menyulam, Dan Menuliskan Tanda Pada Bendera
Dilarang menambahi huruf, angka, gambar, lencana, atau tanda apa pun pada kain Bendera Negara.
Kamu harus memastikan fisik Bendera Merah Putih tetap polos sesuai ketentuan resmi.
Larangan Memakai Bendera Untuk Langit-Langit, Atap, Dan Pembungkus Barang
Bendera Negara dilarang digunakan sebagai atap, langit-langit, alas, atau pembungkus barang yang merendahkan keagungannya.
Pemanfaatan ini dilarang agar bendera tidak sekadar dijadikan dekorasi semata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Uici.ac.id