Sabtu, 18 JULI 2026 • 12:15 WIB

Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Nenek 90 Tahun, Ini Faktanya

Author

Ilustrasi nenek jadi korban kekerasan seksual. (Magnific)

INDOZONE.ID - Dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan lanjut usia (lansia) S yang berumur 90 tahun, bikin geger Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).

Polsek Grobogan, Jateng, turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini.

Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan pihaknya sudah menangkap pelaku berinisial RU (31) pada 15 Juli 2026.

"Terduga pelaku berinisial RU (31) memang sudah ditangkap pada 15 Juli 2026. Tetapi, kami masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi guna kepentingan penyidikan," kata Sunarto di Grobogan, Jumat 17 Juli 2026, dikutip dari Antara, Sabtu (18/7/2026).

Baca juga: PBB Tambah Israel ke Daftar Hitam Pelaku Kekerasan Seksual

Kronologi Kejadian

Sunarto mengungkapkan, bahwa kejadian ini terjadi di Desa Sumberjatipohon, Grobogan, pada 29 Juni 2026, sekira pukul 19.45 WIB.

Kasus berawal dari kepergian anak korban ke rumah duka. Anak korban meminta terlapor yang berada di rumah, untuk menemani ibunya. Tak lupa, ia meminta terlapor tidak berbuat macam-macam.

"Setelah anak korban berangkat, korban berada di rumah bersama terlapor," ujarnya.

Namun, terlapor diduga melakukan kekerasan seksual disertai ancaman dan kekerasan. Korban menolak sehingga mata bagian kirinya terluka.

Korban menceritakan kepada anaknya, bahwa dipaksa dan diancam akan dibunuh jika menolak permintaan terlapor.

"Korban kemudian menceritakan kepada anaknya bahwa dirinya dipaksa, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh terlapor," ujarnya.

Baca juga: Polres Klaten Tegaskan Tak Kenal “No Viral No Justice” dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Setelah melakukan aksinya, terlapor melarikan diri. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Kepala Dusun Ngrijo sebelum mendatangi Polsek Grobogan untuk membuat laporan polisi.

Bergerak cepat merespons laporan ini, Unit Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku RU. 

Dalam perkara ini, RU dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

“Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian,” beber Sunarto, dilansir dari Polres Grobogan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Polsek Grobogan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU