Rabu, 15 JULI 2026 • 18:55 WIB

Pembobolan Bank Jambi Rp 114 M Dibongkar Polisi, 3 Pelaku Ditangkap

Author

Polda Jambi berhasil membongkar kasus pembobolan Bank Jambi dengan nilai kerugian mencapai Rp 144,82 miliar. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil membongkar kasus pembobolan Bank Jambi dengan nilai kerugian mencapai Rp 144,82 miliar. Dalam kasus ini, sebanyak tiga pelaku ditangkap.

"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Mereka beraksi dengan cara membobol rekening para korban. Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus ketiga tersangka antara lain berinisial DD, TAS dan AA dengan perananya yang berbeda-beda.

Baca juga: Viral Aksi Pembobolan Toko Gadai di Jaksel, 2 Pelakunya Ditangkap

"Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," ungkapnya.

Rencana ini sudah disusun pelaku sejak 2025. Para pelaku kemudian menggunakan akun tersebut pada Februari 2026 untuk  menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi.

"Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," paparnya.

Baca juga: Bareskrim Pamerkan Uang Rp 204 Miliar Hasil Ungkap Pembobolan Rekening Dormant

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp 18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU