INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditinggal oleh Febrie Adriansyah dengan proses pengunduruan diri. Poisisi tersebut kini diisi oleh Rudi Margono.
Rudi Margono sendiri ditunjuk oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Plt Jampidsus. Rudi sendiri menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Artinya, dengan ditinggalkannya posisi Jampidsus oleh Febrie, posisi tersebut secara resmi langsunh terisi.
Baca juga: Di Depan Anggota DPR, Amsal Sitepu Ngaku Sempat Diintimidasi Jaksa saat Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang, Sabtu (11/7/2026).
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Jampidsus. Pengunduran diri ini usai namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Jaksa Agung: Kita Sedang Dalami Keberadaan Group WhatsApp “Orang-Orang Senang”
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sudah menerima pengunduran diri Febrie. Pengundurn diri diterima per-hari ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan