INDOZONE.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, buka suara pada hari ini usai Polri melakukan penggeledahan di 13 titik lokasi terkait kasus korupsi. Ada enam poin sorotan yang disampaikan olh Jampidsus.
"Kepada publik seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri yang dalam pemberitaanya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya," kata Febrie, Jumat (10/7/2026).
Untuk itu, Febrie mengatakan harus ada hal yang disampaikan kepada masyarakay berkaitan dengan hal ini.
Baca juga: Polri Ekspos 3 Kasus Korupsi, Gepokan Dollar hingga Kepingan Emas Dipamerkan!
"Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal," ungkapnya.
Ada enam poin pernyataan Jampidsus. Berikut yang diungkapkan:
1. Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat dan tentunya kami terus menjaga kualitas Gedung Bundar yang dilaksanakan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus bisa diukur kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat di pengadilan negeri.
Gedung Bundar saat ini sedang fokus untuk menangani penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita, serta mendukung program-program prioritas nasional seperti yang telah diarahkan oleh Presiden. Antara lain bagaimana penyelamatan sumber daya alam kita. Kami sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan yang ingin dikelola dengan baik demi kepentingan sebesar-besarnya untuk negara, perkara transfer pricing yang membutuhkan energi besar bagi rekan-rekan penyidik kami untuk menyelesaikannya, dan perkara lain yang mendapat perhatian besar dari masyarakat, yaitu tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
2. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi, untuk itu dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen dan berkesinambungan.
Baca juga: Suasana Terkini di Polda Metro: Brimob Siaga, Bunga Dukungan Berdatangan!
3. Kami menegaskan bahwa Kejaksaan RI khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang telah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
4. Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar.
5. Di samping tugas-tugas penindakan pidana, ada tugas-tugas lain seperti Satgas PKH yang terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administrasi. Selanjutnya, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar denda administrasi sesuai peraturan perundang-undangan telah kami tindak lanjuti melalui instrumen pidana. Kami lakukan agar kewajiban pada negara dipenuhi agar sebesar-besar ada manfaat untuk kepentingan masyarakat.
6. Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis yang menjadi prioritas nasional, makan bergizi gratis, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih maupun program prioritas nasional lainnya sehingga dapat berjalan efektif, akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen dan bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan