Rabu, 17 JUNI 2026 • 12:40 WIB

Pengedar Narkoba Diciduk Polda Metro di Jaktim, Modusnya Pakai Stiker Sedot WC

Author

Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba. (dok. Polda Metro Jaya)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RRM (24) yang diduga merupakan pengedar narkotika. Dalam aksinya, RRM menggunakan stiker sedot WC.

"Kami dari Unit 1 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB telah mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dengan inisial RRM di daerah Cipayung, Jakarta Timur," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Gandi Rezeki Sinaga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Terungkapnya kasus ini diawali dari masuknya informasi masyarakat berkaitan dengan maraknya peredaran narkotika di tempat tersebut. Polisi langsung melakukan pendalaman.

Baca juga: Pengedar Sabu di Kota Bekasi Diringkus Polda Metro, Ternyata Pasangan Suami Istri

Target ditemukan sedang berada di depan kontrakan dan langsung dilakukan penangkapan. Polisi juga langsung menggeledah pelaku beserta tempat tinggalnya.

"Telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 102 gram serta 6 botol spray untuk pembuatan tembakau sintetis serta 2 pcs tembakau sintetis yang berestimasi sekitar 15 gram yang siap edar," ucap Gandi.

Berdasarkan hasil pendalaman, modus peredaran narkoba ini dengan cara berpura-pura menempelkan stiker sedot WC.

"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker Sedot WC yang akan di tempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," katanya.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan menjauh berkaitan dengan kasus tersebut. Pelaku masih diperiksa secara intensif.

Baca juga: Polres Klaten Bongkar Mafia Penimbun dan Pengedar BBM Bersubsidi, Kerugian 2 Miliar Lebih

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnakoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU