Rabu, 10 JUNI 2026 • 17:08 WIB

Viral Bocah SMP Tertangkap Lawan saat Tawuran di Depok, Dibacok hingga Terluka Parah

Author

Polisi di lokasi bocah terkapar karena tawuran di Depok, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Media sosial (medsos) dibuat heboh dengan video yang menampilkan seorang bocah terkapar usai dibacok di Depok, Jawa Barat (Jabar). Pihak kepolisian menjelaskan kronologi insiden tersebut.

Viralnya peristiwa ini turut diunggah akun Instagram infolimodepok. Dalam video, korban tampak sudah terkapar.

"Seorang remaja terkena luka di kepala diduga akibat bacokan di kawasan Pacuan Kuda Meruyung Depok," tulis akun tersebut dalam unggahannya, seperti dilihat pada Rabu (10/6/2026).

Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, tidak menampik peristiwa tersebut. Dia mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin 8 Juni 2026, malam WIB.

Baca juga: Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Bekasi Barat, 8 Motor Hingga Beraneka Sajam Disita

"Kronologinya F (14) dijemput D menggunakan sepeda motor. Kemudian D dan F menjemput R, lalu mereka menuju Makam Kopo Limo. Disana mereka bertemu dengan kelompok aliansi sekolah SMP Citra Bangsa dan SMP Utama. Kelompok mereka merencanakan melakukan tawuran di Pacuan Kuda Limo melawan SMP Gelora," kata Kompol Saleh.

Korban beserta dua rekannya kemudian menuju ke lokasi tawuran. Di sana, mereka melihat kelompok lawan dengan jumlah yang lebih besar.

Kalah jumlah, korban dan dua rekannya kabur menggunakan satu sepeda motor ke arah Jalan Tiga Putera, Meruyung. Nahas, sepeda motor mereka ditendang sehingga korban terjatuh.

"Kemudian F dibacok oleh kelompok musuh hingga mengalami luka sobek di kepala dan pelipis, sedangkan R dan D kabur dengan cara berlari," tuturnya.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala kiri sepanjang 12 cm dan luka sobek di pelipis dengan panjang 2 cm. Korban saat ini belum membuat laporan polisi.

"Terkait pembuatan laporan polisi, pihak keluarga F yang diwakili oleh ayah kandung F menyampaikan akan melakukan rundingan dengan keluarga terlebih dulu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU