Sabtu, 06 JUNI 2026 • 20:05 WIB

Dear User Motor Sport! Polda Metro Singgung Pelat Nomor yang Sering Dicopot

Author

Moge ditilang karena masuk jalur busway viral (Twitter/@tmcpoldametro)

INDOZONE.ID - Dalam Operasi Patuh Jaya 2026 di Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya membidik para pelanggar lalu lintas, yang tidak menggunakan pelat nomor, untuk ditindak. Salah satu kendaraan yang sering kali tidak menggunakan pelat nomor, adalah motor sport.

"10 target yang menjadi sasaran operasi ini, yang pertama adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB atau pelat nomor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan, seperti dikutip pada Sabtu (6/6/2026).

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Dalam aturan lalu lintas, Komar menegaskan penggunaan pelat nomor pada kendaraan, baik pada bagian depan maupun belakang, merupakan kewajiban.

"Aturan dengan sangat-sangat tegas, setiap kendaraan mewajibkan terpasangnya TNKB atau plat nomor, baik depan maupun belakang semua jenis kendaraan," ucap Komar.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Tipu-Tipu E-Tilang Palsu, Pengendalinya WN China

Komar menyinggung para pengguna motor sport yang acap kali tidak menggunakan pelat nomor.

"Untuk roda dua yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap depan-belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge (motor gede) dan sebagainya," tuturnya.

Bukan cuma moge, kendaraan kecil juga kerap tidak menggunakan pelat nomor. Dalih yang kerap ditemukan polisi, adalah pelat nomor terlepas atau terjatuh.

"Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini fenomenanya kita lihat, banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh, tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya enggak hanya untuk menghindari tangkapan kamera E-TLE," katanya.

Baca juga: Marak Lawan Arus di Jalan Lebak Bulus Jaksel, Polda Metro Ancam Tindak Tilang

Tentunya, tidak menggunakan pelat nomor menjadi jenis pelanggaran yang kasat mata, alias mudah dilihat oleh polisi. Jenis pelanggaran ini bakal ditindak penilangan dalam Operasi Patuh.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata saat ini hasil evaluasi kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan E-TLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional," kata Komar.

"Nanti, petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata. Ini untuk TNKB," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU