INDOZONE.ID - Polri, dalam hal ini Polda Riau, membeberkan data terkait pengungkapan kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026. Sebanyak 1.333 kasus dibongkar dengan total tersangka ditangkap menyentuh 525.
"Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor," kata Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dari ratusan kasus yang dibongkar, polisi menangkap 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, 2 pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48.068.000.
Baca juga: Hingga April 2026, Polda Riau Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah pelaku kejahatan jalanan ini ternyata memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Motif pencurian yang dilakukan, tidak semata-mata karena faktor ekonomi, tapi untuk memperoleh uang membeli narkoba.
"Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu, bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.
Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menegaskan pihaknya terus berupaya mencegah hingga menindak para pelaku kejahatan jalanan
"Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan