Selasa, 19 MEI 2026 • 13:57 WIB

Apakah Kerugian BUMN Termasuk Kerugian Negara? Ini Penjelasan Hukumnya

Author

Lambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (dok. BUMN)

INDOZONE.ID - Mungkin kamu sering dengar pertanyaan: Apakah kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kerugian negara? Pertanyaan ini kedengarannya sederhana, tapi jawabannya selalu jadi perdebatan selama bertahun-tahun.

Sebagian orang ada yang menganggap bahwa uang BUMN berasal dari negara (APBN), sehingga jika merugi masuk kategori kerugian negara.

Namun di sisi lain, ada yang beranggapan sebaliknya. BUMN dinilai sebagai badan usaha yang bergerak layaknya perusahaan biasa sehingga wajar mengalami untung-rugi.

Baca juga: Senjata Konstitusi: Membedah Mekanisme DPR Memanggil Pejabat dan BUMN Lewat RDP!

Perdebatan inilah yang kerap membingungkan publik. Lalu sebenarnya, apakah kerugian BUMN selalu bisa disebut kerugian negara? 

Dalam artikel ini, kita akan membedahnya secara lengkap untuk menemukan jawaban yang valid. Simak yuk!

Mengenal BUMN

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus paham dulu apa itu BUMN. Dikutip dari laman JDIH DPD, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN di Indonesia terbagi dua jenis yaitu perusahaan perseroan (PT) dan perusahaan umum (Perum) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 1/2025.

Perbedaan keduanya adalah, kalau Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas atau PT yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Untuk itu, BUMN yang berbentuk PT harus tunduk pada aturan bisnis dan hukum perusahaan.

Sementara Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) UU BUMN.

Adapun modal BUMN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan non-APBN. 

Adapun modal yang berasal dari APBN dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau PT, dan aset negara lain.

Sementara modal BUMN yang berasal dari non-APBN dapat berupa kapitalisasi cadangan yaitu penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan sumber lainnya antara lain keuntungan revaluasi aset, agio saham dan sumber lain yang sah.

Apakah Kerugian BUMN Jadi Kerugian Negara?

Ilustrasi kerugian perusahaan. (Freepik/creativaimages)

Sebagai perusahaan, BUMN menjalankan aktivitas bisnis seperti korporasi pada umumnya. Dalam dunia bisnis, untung-rugi itu hal yang biasa. Jadi, tak semua kerugian BUMN otomatis jadi kerugian negara.

Lalu kapan kerugian BUMN disebut sebagai kerugian negara? Ada tiga hal yang membuat kerugian BUMN dianggap merugikan negara, yakni:

1. Penyimpangan Prosedur

Pemimpin tertinggi dalam BUMN mengambil keputusan tanpa mematuhi undang-undang atau anggaran dasar perusahaan.

2. Adanya Niat Jahat

Kerugian BUMN dianggap kerugian negara apabila orang-orang di dalam BUMN melakukan korupsi, melakukan suap, melakukan mark up anggaran hingga kolusi.

3. Kelalaian Berat

Pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian (prudence) yang seharusnya dilakukan oleh seorang profesional di bidangnya.

Dalam konteks hukum, aparat penegak hukum akan melihat apakah kerugian terjadi karena keputusan bisnis yang gagal atau karena adanya perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi).

Strategi Bisnis yang Gagal Tak Termasuk Korupsi

Dalam praktik bisnis, jika keputusan seorang pemimpin BUMN menyebabkan kerugian, maka hal itu tak otomatis dianggap kejahatan hukum.

Namun jika keputusan diambil sesuai prosedur, tidak melanggar hukum, sudah dikaji dengan teliti, tak mengambil keuntungan pribadi, maka kerugian itu masuk kategori business judgment rule atau risiko bisnis biasa.

Proses prinsip business judgment rule dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT, yang berbunyi:

Anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  • Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  • Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  • Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  • Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Baca juga: Mudik Nyaman Bersama BUMN, PNM Fasilitasi Ratusan Peserta Mudik Tanpa Cemas Ongkos

Konsep ini dikenal dalam hukum perseroan untuk melindungi direksi agar tidak selalu dipidana ketika keputusan bisnis ternyata gagal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH DPD

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU