INDOZONE.ID - Baru-baru ini, istilah tahanan rumah kembali jadi sorotan publik menyusul sejumlah kasus pejabat publik, terutama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tahanan rumah merupakan salah satu bentuk hukuman resmi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan lebih ringan ketimbang penahanan di penjara.
Meski begitu, tahanan rumah memiliki batasan hukum yang ketat dan implikasi serius terhadap masa hukuman tersangka.
Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lengkap mengenai tahanan rumah. Simak selengkapnya!
Apa Itu Tahanan Rumah?
Secara umum, tahanan rumah menjadi salah satu alternatif hukuman dalam sistem hukum yang memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani masa hukuman di rumah, bukan di dalam penjara.
Baca juga: Soal Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Pastikan Sudah Sesuai Ketentuan
Skema ini kerap diterapkan untuk membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan atau penjara yang sudah melebihi kapasitas.
Tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di negara lain, sistem tahanan rumah terbagi dalam tiga tingkatan, mulai dari yang paling ringan hingga paling ketat. Namun dalam KUHAP Indonesia, tak ada tingkatan dalam penahanan rumah.
Dalam hukum Indonesia, penahanan rumah biasanya ditetapkan oleh penyidik, jaksa dan hakim.
Perbedaan Tahanan Rumah, Rutan dan Tahanan Kota
Berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis penahanan di Indonesia: Penahanan Rutan, Penahanan Rumah, dan Penahanan Kota.
Perbedaan ketiganya terletak pada lokasi dan tingkat pembatasan ruang gerak atau kebebasan.
1. Tahanan Rutan
Pelaku kejahatan pidana atau perdata ditempatkan di rumah tahanan (rutan) atau sel penjara. Semua aktivitas tahanan dibatasi dan ada petugas rutan yang berjaga selama 24 jam.
Selain itu, tahanan juga memiliki batasan ketat dalam berinteraksi dengan orang lain. Ruang geraknya pun sangat dibatasi. Mereka tidak memiliki akses bebas ke seluruh area penjara.
Perhitungan pengurangan penahanan rutan dihitung penuh 100 persen. Artinya, 1 hari di Rutan sama dengan 1 hari masa pidana.
2. Tahanan Rumah
Berbeda dengan tahanan rutan, tahanan rumah diperbolehkan tinggal di rumah pribadi. Meski begitu, tahanan tak boleh keluar rumah secara bebas tanpa izin.
Seorang tahanan harus mematuhi peraturan, diawasi secara ketat oleh petugas dan wajib lapor dalam periode tertentu. Untuk memantau pergerakannya, seorang tahanan rumah memakai gelang detektor elektronik.
Perhitungan pengurangan penahanan secara otomatis dihitung oleh sistem 1/3 dari masa penahanan rumah.
Artinya, seseorang menjadi tahanan rumah selama 3 bulan, maka masa pidana yang telah dijalani hanya dihitung 1 bulan.
Meski terlihat lebih ringan, tahanan rumah tetap merupakan bentuk penahanan resmi yang membatasi kebebasan seseorang.
3. Tahanan Kota
Berdasarkan Pasal 22 KUHAP, tahanan kota ditempatkan di kota tempat tinggal atau domisili mereka. Mereka wajib lapor pada periode tertentu dan tak boleh meninggalkan kota tanpa izin penyidik, penuntut umum atau hakim.
Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga wajib memakai gelang detektor elektronik sebagai alat pemantau lokasi. Aturan ini mengacu pada Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
Masa tahanan kota dikurangkan 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan dari total pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi UIN Sumut Ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut
Artinya, apabila seseorang sudah menjadi tahanan kota selama 5 bulan, maka hanya dihitung sebagai 1 bulan masa pidana.
Kenapa Seseorang Bisa Mendapat Tahanan Rumah?
Seseorang mendapatkan tahanan rumah berdasarkan keputusan penyidik, jaksa, atau hakim. Biasanya, status tahanan rumah diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor kemanusiaan, seperti:
- Kondisi kesehatan tersangka
- Usia lanjut
- Pertimbangan keluarga
- Risiko melarikan diri rendah
- Kooperatif selama proses hukum
Meski menjalani hukuman di rumah, di rumah tahanan rumah tetap merupakan bagian dari proses hukum pidana resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ditjen Pemasyarakatan