INDOZONE.ID - Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak dari PT Vinfast Auto buntut kasus kecelakaan maut antar kereta yang sempat terjadi di Stasiun Bekasi Timur. Jadwal pemeriksaan itu berlangsung pada hari ini.
"Saksi yang akan diperiksa saksi dari PT Vinfast Auto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
PT Vinfast Auto sendiri merupakan penyedia mobil taksi dari Green SM. Selain pihak PT Vinfast, Polda Metro juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sopir taksi Green SM pada lusa mendatang.
"Kamis, 7 Mei 2026 pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Rudolf Passelima selaku pengemudi taksi Green SM bersama Pusat Laboratorium Forensik," ungkap Budi.
Sedangkan keesokan harinya, pemeriksaan kembali dilanjutkan kepada petugas pengawas selatan dan kepala sintel.
"Yang masih dalam proses pemanggilan yaitu saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammas Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin, 27 April 2026 malam berubah menjadi malam mencekam di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. KA Argo Bromo Anggrek dengan kecepatan tinggi menghantam gerbong wanita KRL Commuter Line hingga terbelah.
Kecelakaan ini diawali taksi Green SM terhenti diperlintasan dan tertabrak KRL. Imbasnya, KRL lain menuju Cikarang harus tertahan di Stasiun Bekasi Timur.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Nahas saat tertahan, KRL tersebut malah ditabrak KA Argo Bromo. Imbas dari kecelakasn itu, puluhan penumpang mengalami luka dan belasan lainnya tewas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan