IPW Desak Oknum Polisi Penerima Rp16 Miliar di Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi Ikut Diproses Hukum
INDOZONE.ID - Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini masih menjadi sorotan.
Oknum polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias “Lippo” diduga menerima fee hingga Rp16 miliar dari proyek yang berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Polda Metro Jaya menyatakan telah meminta klarifikasi secara internal kepada Yayat melalui Divisi Propam, menyusul beredarnya informasi terkait kehadirannya dalam sidang perkara tindak pidana korupsi di Bandung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa Yayat hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi.
“Terkait informasi yang menyebut Aiptu Yayat hadir sebagai saksi sidang Tipikor Bupati Bekasi, pihak Propam telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” ujar dia, dikutip Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Eks Dirut PGN Didakwa Terima Uang Rp5,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Gas
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada institusi yang berwenang.
“Kami turut memantau fakta persidangan yang ada dan menyerahkan penanganan kepada institusi yang menangani. Yang bersangkutan hadir dalam kapasitas sebagai saksi,” ucapnya.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa Yayat telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 Maret 2026. Namun, proses tersebut masih berjalan di Biro SDM Polda Metro Jaya.
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa langkah itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan saat masih berstatus anggota Polri.
“Tindakan sebagai broker proyek dan mendapatkan fee itu dilakukan saat dia masih aktif sebagai polisi. Oleh karena itu, dia harus diproses tindak pidana korupsi,” kata Sugeng.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil 7 Pengelola Biro Haji
Sugeng juga berpendapat bahwa aliran dana dari dugaan fee proyek tersebut perlu didalami lebih lanjut.
Selain itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum.
“KPK harus segera memeriksa dan menetapkan saudara Yayat Sudrajat ini sebagai tersangka,” katanya.
Sugeng menilai bahwa langkah pengunduran diri Yayat berpotensi untuk menghindarkan yang bersangkutan dari proses etik internal jika disetujui.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pengunduran diri tersebut tidak dikabulkan dan proses etik tetap dijalankan.
“Menurut saya, permintaan pengunduran dirinya jangan dikabulkan, tetapi dia diberhentikan dengan putusan Komisi Kode Etik Kepolisian,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan