INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menindak tiga lokasi berbeda di Jakarta berkaitan dengan peredaran gas nitrous oxide (N20) merek Whip Pink. Sediaan farmasi ini ditindak lantaran dijual secara ilegal.
"Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Paket Narkoba Disamarkan Minuman, WNA China Ditangkap di Bali
Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta antara lain ruko di Kemayoran, Jakarta Pusat, kontrakan di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan sebuah ruko yang beralamat di Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara.
Terungkapnya lokasi-lokasi ini diawali dari undercover polisi yang berpura-pura sebagai konsumen. Polisi membeli Whip Pink dengan tujuan untuk mengetahui lokasi pengiriman.
"Berawal dari adanya peredaran produk gas N2O merk Whip Pink, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pembelian terselubung sebanyak tiga kali sejak tanggal 9 April 2026 dan 13 April 2026 untuk mengetahui dimana titik pengambilan," beber Eko.
Baca juga: Duh! Ternyata Ada Keterlibatan Polisi di Kasus Pabrik Narkoba Semarang yang Dibongkar Polda Metro
Dari tiga lokasi tersebut, Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sembilan orang terkait kasus ini. Mereka dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman menjauh.
Di sisi lain, berdasarkan hasil introgasi sementara menyebutkan jika peredaran Whip Pink ini ternyata dilakukan secara ilegal alias tanpa izin resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers