INDOZONE.ID – Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggagalkan upaya Warga Negara Asing (WNA) China untuk dapat paspor Indonesia dengan cara tidak benar.
WNA China itu diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk dapat paspor Indonesia.
Kasus ini bermula saat AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor Indonesia. Akan tetapi, AT tidak fasih Bahasa Indonesia.
Petugas Kantor Imigrasi Makassar curiga kepada AT karena fakta itu. Saat memindai foto AT, petugas menemukan kecocokan data biometrik dengan WNA asal China berinisial LJ.
Baca juga: Mahasiswa Asal Makassar Hilang di Perairan Norwegia, Keluarga Tunggu Bantuan Pemerintah
LJ melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan saat tahu dirinya sedang diperiksa mendalam oleh Kantor Imigrasi Makassar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis. Koordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 Silam.
"Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya," jelas Abdi, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Pihak berwenang telah mengamankan barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan.
Keberadaan LJ belum diketahui hingga saat ini, tapi pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi bagi petugas yang mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini.
Baca juga: Kompolnas Harap Polri Transparan Usut Kasus Polisi Tembak Remaja di Makassar
Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," ujar Hendarsam Marantoko. Ia menambahkan, "Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional,” ungkap Hendarsam.
Baca juga: Mabes Polri Sebut Polisi yang Tembak Remaja di Makassar Sudah Berstatus Tersangka
ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor. Tak lupa, ia mengingatkan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan