INDOZONE.ID - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan konten berisi pernyataan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Polda Metro tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Budi menyebut pihaknya bakal melakukan pendalaman hingga berujung pada gelar perkara. Gelar perkara ini untuk memastikan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau diputuskan untuk dihentikan penyelidikannya.
"Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung serta alat bukti merupakan bukan kaitan tentang pidana, ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Amini Sudah Terima Laporan terkait Dugaan Konten Makar Saiful Mujani
Lebih jauh, Kombes Budi mempersilakan pihak-pihak eksternal kepolisian untuk ikut mengawasi perjalanan proses pendalaman kasus ini.
"Nah, kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2026. Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan potongan video Saiful. Dalam cuplikan video, Saiful sempat menyebut cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan