Jumat, 10 APRIL 2026 • 14:01 WIB

Sidang Ijon Proyek Bekasi: Anggota Polri Akui Jadi Perantara, Terima Rp16 Miliar

Author

Persidangan kasus ijon proyek yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kunang di PN Tipikor Bandung yang menghadirkan saksi Yayat Sudrajat. (istimewa). 

INDOZONE.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kunang.

Saksi yang dihadirkan yakni Yayat Sudrajat mengakui dalam persingan bahwa ia berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menerima aliran dana hingga Rp16 miliar.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yayat menyebut dirinya menjadi penghubung antara proyek-proyek pemerintah dengan terdakwa Sarjan sejak 2022.

“Saya melakukan pendekatan kepada para kepala dinas,” ujar Yayat dalam persidangan beberapa hari yang lalu.

Baca juga: Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal yang Rugikan Negara hingga Rp160,7 M

Yayat yang dihadirkan merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Intelkam Polres Metro Depok.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku memanfaatkan relasi dengan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk membuka akses ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Melalui koneksi yang ia miliki, Yayat lalu mengaku melobi kepala dinas agar paket proyek dapat diarahkan ke pihak tertentu.

Sejumlah dinas yang disebut antara lain Dinas Cipta Karya, Bina Marga, dan Dinas Perumahan Rakyat.

Ia menjelaskan perannya sebatas membuka jalur komunikasi dan memuluskan proyek, sementara pelaksanaan teknis dikerjakan oleh Sarjan.

Baca juga: RS di Beirut Kewalahan Tangani Korban Serangan Israel: 303 Tewas, 1.150 Luka-luka dalam Sehari

“Saya tidak mengerti teknis, jadi setiap pekerjaan langsung saya serahkan ke Sarjan,” kata dia.

Dari peran yang ia jalankan, Yayat lalu mengaku menerima komitmen fee sebesar 5 hingga 7 persen dari nilai proyek.

Dana yang diterimanya sejak 2022 juga disebut mencapai Rp16 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Yayat juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap.

Ia turut menyerahkan telepon genggam kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: Gencatan Senjata AS-Iran Tercapai, Tapi Ketidakpastian Hormuz Masih Menghantui Teluk

Majelis hakim menyoroti status Yayat sebagai anggota Polri yang seharusnya tidak terlibat dalam proyek pemerintah.

Menanggapi hal itu, Yayat mengakui adanya larangan, namun menyebut keterlibatannya dilakukan secara pribadi.

“Saya lakukan ini secara pribadi,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan dari pihak swasta.

Kasus bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca juga: Bareskrim Tahan Founder PT DSI di Kasus Fraud Kerugian Rp2,4 Triliun

Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Ade diduga meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang. Total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar dalam empat tahap.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.

KPK hingga kini masih mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan aliran dana tambahan serta keterlibatan pihak lain. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU