INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati sikap Komisi III DPR RI yang meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan bagi Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, DPR memiliki fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Meski demikian, Kejagung memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut tahapan persidangan, termasuk pembelaan terdakwa, menjadi ruang untuk menyampaikan argumentasi yang nantinya dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Video Desa Karo yang Jerat Amsal Sitepu
"Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menyerukan agar hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai hakim perlu melihat fakta persidangan serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," katanya.
Komisi III juga menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Amsal untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dalam pandangannya, kerja kreatif videografer tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa secara sederhana dinilai sebagai mark up. Ia juga menegaskan bahwa proses kreatif, mulai dari ide hingga produksi, tidak bisa dihargai nol rupiah.
Di sisi lain, DPR tetap menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi, dengan menekankan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenjaraan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain polemik hukum, muncul pula klaim dari Amsal terkait dugaan intimidasi oleh jaksa. Ia mengaku sempat menerima sekotak brownis dari seorang jaksa yang memintanya mengikuti proses hukum tanpa meramaikan perkara di media sosial.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," katanya.
Ia juga menyatakan tidak ingin kasus serupa menimpa pelaku ekonomi kreatif lainnya.
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Mark Up Kasus Video Desa Karo yang Jerat Amsal Sitepu
Menanggapi hal tersebut, Kejagung membantah adanya intimidasi. Anang menjelaskan bahwa pemberian kue tersebut merupakan bagian dari program internal.
“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi terhadap Amsal.
“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.
Perkara Amsal kini memasuki tahap akhir persidangan, dengan agenda putusan yang akan menjadi penentu arah kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release