Senin, 23 MARET 2026 • 10:40 WIB

DPR Siap Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Libatkan Timwas Intelijen

Author

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

INDOZONE.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, TB Hasanuddin, menyatakan DPR RI memiliki mekanisme untuk mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui Tim Pengawas (Timwas) Intelijen, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Polda Metro Koordinasi Dengan TNI Terkait Tersangka Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Ia menjelaskan, Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI dan terdiri dari perwakilan setiap fraksi serta pimpinan komisi. 

Tim tersebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan Timwas ini mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal berada di bawah DPR, khususnya Komisi I yang membidangi urusan intelijen.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut hingga ke Dalangnya!

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum juga diminta berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti terlibat.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU