INDOZONE.ID - Penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Melalui sejumlah menteri, pemerintah dengan tegas mengecam aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Bagaimana tidak, aksi ini bukan cuma kekerasan terhadap individu, melainkan ancaman serius pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) yang amat dijaga oleh pemerintah Indonesia.
Sejumlah Menteri Kecam Serangan terhadap Andrie Yunus
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Mipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan insiden yang menimpa Andrie Yunus, selaku aktivis HAM, merupakan pukulan bagi praktik demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Kapolri Atensi Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Ia menjelaskan, bahwa para aktivis HAM, seperti Andrie Yunus, bekerja untuk kepentingan masyarakat sekaligus bentuk penjagaan terhadap amanat konstitusi.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
Yusril menilai, perbedaan pendapat atau pandangan merupakan hal lumrah dalam demokrasi. Oleh sebab itu, ia menyebut sikap saling menghargai perbedaan pandangan amatlah penting.
Ia menegaskan, bahwa kekerasan bukan jalan keluar untuk perbedaan dan keragaman pandangan. Sebab, semua bertindak untuk kepentingan bersama.
“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Yusril meminta aparat hukum, khususnya Polri, untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk penangkapan pelaku hingga dalang di balik penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
Senada dengan Yusril, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, menyampaikan keprihatinan pemerintah atas insiden yang menimpa Andrie Yunus.
“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” ujar Angga.
Angga menyatakan pemerintah berharap korban segera pulih dari insiden nahas yang baru menimpanya.
Tak lupa, Angga menyampaikan bahwa setiap warga negara punya hak berpendapat di Indonesia sebagai negara demokrasi.
Angga menilai perbedaan pandangan tidak semestinya disikapi dengan kekerasan. Ia menekankan, bahwa dialog dan mekanisme hukum merupakan cara terbaik untuk menyikapi perbedaan pandangan.
Angga pun meminta aparat hukum bekerja secara profesional dan transparan sehingga pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” beber Angga.
Baca juga: Detik-Detik Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polda Metro Duga Pelaku 2 Orang
Adapun sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai lebih dulu melontarkan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang menimpa Andrie Yunus.
Pigai menegaskan Indonesia adalah negara damai dan aman sehingga tidak boleh ada tindakan premanisme yang hidup di Tanah Air.
“Saya sudah kecam, tidak boleh. Tidak boleh membiarkan premanisme hidup di negara ini. Negara ini adalah negara damai, aman, dan tidak boleh pernah melakukan kekerasan, apalagi menyiram air keras kepada seluruh rakyat Indonesia,” ujar Pigai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.
Menurut Pigai, kekerasan bukan cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat, melainkan melalui cara-cara yang baik dan demokratis.
“Kalau ada perbedaan pendapat diselesaikan dengan baik. Demokrasi kita tumbuh berkembang,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis