Rabu, 11 MARET 2026 • 21:00 WIB

Kelompok Paksa Minta THR, Mabes Polri Tegaskan Tak Ragu Tindak Tegas

Author

Ilustrasi pemalakan. (NewsBTC)

INDOZONE.ID - Mabes Polri merespon isu tahunan menjelang hari raya idul fitri berkaitan dengan sejumlah orang yang meminta tunjangan hari raya (THR) lebaran ke perusahaan-perusahaan. Jika aksi permintaan THR dilakukan secara paksa dan mengganggu, Polri siap mengambil tindakan hukum.

"Secara prinsip itu bagian dari pada kemurahan hati kalau kemudian ada yang mau membantu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Namun, jika ada masyarakat yang merasa tergganggu dengan aksi tersebut, Johnny mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengadu ke polisi melalui layanan 110.

Baca juga: Jelang Lebaran, Pemdes Ponggok Salurkan Rp300 Juta untuk THR Sembako Warga dan Bansos Beasiswa

"Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110 ya," ucap Johnny.

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan jika pihaknya tidak akan sungkan melakukan penindakan hukum jika hal ini sudah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Polres Tanjung Priok Usut Surat Permintaan THR ke Perusahaan yang Catut Namanya

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan, tapi itu terakhir," kata Johnny.

Langkah utama yang dilakukan polisi yakni mengedepankan imbauan-imbauan agar tidak meresahkan.

"Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari pre-emptive, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu, dirasakan kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah, jangan gitu ya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU