INDOZONE.ID - Pihak dari selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan bernama Nabilah O'Brien buka suara membeberkan kronologi duduk perkara kasus hingga berakhir penetapan tersangka. Kasusnya diawali dari konsumen resto ogah membayar makanan.
Goldie Natasya, pengacara Nabilah menyebut peristiwa ini bermula saat pasutri berinisial ZK dan ESR datang ke Resto Bibi Kelinci dan memesan 14 menu makanan dan minuman pada 19 September 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan dalih pesanan lama, keduanya membuat kerbutan di resto.
"Kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu serta memicu keributan," kata Natasya kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Restoran di AEON Mall Tanjung Barat Terbakar, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan!
Dengan landasan rekaman CCTV, Natasya menyebut pasutri ini melakukan tindakan pemukulan terhadap karyawan di resto tersebut. Bahkan, ada pula ancaman aman mengacak-acak tempat tersebut.
"Dan memberikan kekerasan-kekerasan verbal, kata-kata yang saya percaya tidak layak untuk diberikan kepada seseorang yang sedang bekerja keras," ucap Natasya.
Usai makanan diterima, pasutri itu disebutnya meninggalkan resto tanpa membayar. Meski sudah dikejar oleh karyawan resto, pasutri ini tetap menolak untuk membayar.
"Staf kami, Rahmat membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," kata Natasya.
Baca juga: Heboh Pemilik Resto di Kemang Laporkan Pelanggan Tak Bayar Malah Dituntut Rp 1 M
Nabilah kemudian memposting persoalan tersebut dan diklaim mendapat respon positif dari sesama pengusaha.
Somasi Dibalas Somasi Sampai Dituntut
Nabilah sendiri kemudian memberikan somasi kepada pasutri ini pada 24 September dengan harapan agar meminta maaf kepada karyawanya. Disinilah situasi semakin memanas.
Pasutri tersebut disebutnya melakukan somasi balik kepada klienya bahkan menuntut senilai Rp 1 miliar.
"Dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," kata Natasya.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan 1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambungnya.
Dipolisikan Tapi Dilaporkan Balik
Kasus ini akhirnya sampai ke ranah hukum disaat Nabilah melaporkan mereka ke Polsek Mampang Prapatan dengan kasus dugaan pencurian. Nabilah malah dilaporkan balik ke Bareskrim Polri dengan tudingan kasus fitnah melalui media elektronik.
"Gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," katanya.
Dari sinilah Natasya merasa ada ketidakadilan yang dirasa oleh kliennya. Pasalnya, case ini kliennya adalah korban tapi malah dijadikan tersangka oleh polisi.
"Dari hal ini kita jadi bertanya-tanya nih, kenapa instrumen hukum justru lebih tajam ke korban dibandingkan tersangka pelaku pencurian yang sudah jelas-jelas ada CCTV-nya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan