Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 20:20 WIB

Terungkap! Pemobil Viral Hajar 3 Karyawan SPBU di Jaktim Dipastikan Bukan Polisi

Author

Ilustrasi penganiayaan (FREEPIK/@macrovector)

INDOZONE.ID - Pihak kepolisian dengan cepat berhasil mengamankan pria berinisial JMH, sosok pria arogan yang mengaku membawa mobil milik seorang jenderal dan menganiaya tiga petugas SPBU di Jakarta Timur. Dari pendalaman kepolisian, JMH sendiri dipastikan bukan anggota Polri.

"Pelaku sudah diamankan dan dipastikan bukan anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

JMH sendiri rupanya hanya berstatus sebagai karyawan swasta. Pelakunya sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum atas perbuatanya.

Baca juga: Ngaku Bawa Mobil Jenderal, Pria yang Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jaktim Ditangkap

"Saat ini yang bersangkutan sedang diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Budi.

Selain itu, nomor polisi yang digunakan pada kendaraan tersebut juga dipastikan tidak sesuai peruntukannya. Polda Metro Jaya sendiri mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum tentu kebenaranya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Jika menemukan peristiwa serupa atau tindak kekerasan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan adanya video viral menampilkan aksi arogan pengendara mobil di SPBU Jakarta Timur. Pelaku saat itu ingin mengisi BBM jenis pertalite, namun barcode tidak sesuai hingga petugas tidak melayani pelaku.

Pelaku sontak bertindak arogan dengan menghajar para petugas SPBU. Disisi lain, polisi sendiri sudah turun tangan mendalami kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU