Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:40 WIB

Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar UU HAM

Author

Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan). (ANTARA/Kementerian HAM)

INDOZONE.ID - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menilai tindakan oknum anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mugiyanto menyampaikan duka cita dan menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal yang melibatkan aparat kepolisian.

“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujanya, di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Kementerian HAM, kata dia, mendesak agar peristiwa tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh. Pihaknya juga akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Menko Yusril Tanggapi Kasus Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Maluku: Harus Dipidana!

“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” kata Mugiyanto.

Selain proses hukum, Kementerian HAM memastikan korban dan keluarganya memperoleh hak atas keadilan serta pemulihan. Ia menegaskan perlindungan dan pemulihan korban merupakan bagian dari tugas kementerian dalam penyelenggaraan urusan hak asasi manusia.

“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” ujarnya.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan di tubuh Polri agar setiap anggota lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14 tahun), pelajar madrasah tsanawiyah, yang berujung pada kematian korban.

Baca juga: Kasus Brimob Maluku Hajar Siswa hingga Tewas, Mabes Polri Tegas Proses Hukum dan Etik

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.

Di lokasi, Bripda MS bersama aparat lain turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU