INDOZONE.ID - Seorang wanita penjual pinang berinisial EK (33 tahun), mengalami luka cukup serius usai ditikam oleh orang tidak dikenal (OTK) di Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (17/2/2026). Aparat menduga korban ditikam oleh simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Peristiwa itu terjadi dikala korban sedang melayani pelanggannya. Tiba-tiba, dua pelaku datang menggunakan satu sepeda motor dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Pelaku berhasil menikam korban sebanyak dua kali pada bagian pundak kanan. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos.
Baca juga: Sopir Truk di Papua Dihujani Tembakan Oleh KKB Hingga Terluka, TNI-Polri Bergerak!
Korban rupanya mengenali salah satu pelaku secara fisik, karena terduga pelaku kerap membeli pinang di tempatnya. Di sisi lain aparat menduga kuat adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan jika pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil. Ditegaskan jika pelakunya saat ini tengah diburu.
"Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku," kata Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Polri Sebut Penembak Pesawat Smart Air dari KKB Yahukimo
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menyebut jika pihaknya kini sudah mengantongi barang bukti untuk mengidentifikasi para pelaku.
"Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Kami juga memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers