Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 21:29 WIB

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Drum di Rokan Ilir: Pengendalinya Anak Bandar Narkoba!

Author

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan proses penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan proses penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dalang dari jaringan ini ialah Gilang, anak dari bandar narkoba yang sempat ditangkap oleh polisi.

"Sabtu, 7 Februari 2026, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC memperoleh informasi bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Ujung Tanjung Rokan Hilir Riau yang dikendalikan oleh jaringan Malaysia - Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Mendapat informasi demikian, tim gabungan langsung bergerak melakukan pendalaman hingga mengintai seorang pria berinisial PR.

Baca juga: Polres Bekasi Terjun ke Kampung Kavling, Edukasi Bahaya Narkotika

"Pada Senin, sekitar pukul 02.50 WIB tim berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sebanyak 14 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu yang di masukkan ke dalam derigen warna biru," ucap Eko.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku mendapat perintah dari Gilang untuk menjemput paket berisi sabu tersebut. Sosok Gilang itu sendiri saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian.

"Saudara Gilang DPO adalah anak dari bandar narkoba yang pernah ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim polri atas nama Heri Wahyudi berdasarkan data KK yang pada saat penangkapan terdapat barang bukti sejumlah 38 kg sabu-sabu dan 55.000 butir ekstasi," kata Eko.

Sedangkan tersangka PK sendiri sebelumnya juga pernah ditangkap polisi atas kasus serupa, yakni kurir narkotika.

Baca juga: Tekan Peredaran Narkotika, Kemenimipas Pindahkan 1.880 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

"Tersangka PK menerangkan bahwa dirinya sudah pernah masuk penjara dengan kasus narkotika sebagai kurir pada tahun 2018 dengan vonis sembilan tahun penjara di lapas Bengkalis," ucapnya.

Kekinian, kasus tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

"Melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU