INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas atas kasus korupsi kuota haji sudah sesuai prosedur.
“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah Seusai Prosedur
Budi menambahkan, KPK saat memberi status tersangka selalu berdasarkan bukti yang kuat dan sah, sesuai dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.
Lebih lanjut katanya, KPK juga merujuk pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.
Untuk itu, KPK saat ini sedang menunggu perhitungan final BPK terkait jumlah kerugian negara terkait korupsi kuota haji.
“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.
Baca juga: Alasan KPK Menetapkan Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK pada 9 Januari 2026 menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam perkembangan yang sama, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang yang diduga terkait kasus ini.
Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus pada era kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA