Kejati Maluku Genjot Penyidikan Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar
INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Proses hukum kini memasuki tahap krusial dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung secara resmi potensi kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja secara maraton.
Koordinasi dengan BPK RI dilakukan guna memastikan besaran kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penanganan perkara.
Baca juga: Menperin Copot Anak Buahnya yang Jadi Tersangka Ekspor CPO Sejak Bulan Lalu
“Tim penyidik masih berproses, termasuk berkoordinasi dengan BPK RI untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Ardy, Selasa (11/02/2026).
Berdasarkan audit sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran sekitar Rp177 miliar.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan menunggu hasil audit resmi BPK RI sebagai pijakan hukum yang lebih kuat.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum akhirnya dilanjutkan di tingkat Kejati Maluku untuk pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan di perusahaan daerah tersebut.
Baca juga: Hari Ini, Polres Jakbar Panggil Pelaku Penganiaya Brutal Tetangga karena Ditegur Main Drum
PT Bipolo Giding didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dan bergerak di sektor jasa transportasi laut.
Sejak 2013, perusahaan ini mengoperasikan KMP Tanjung Kabat, disusul KMP Lory Amar pada 2019.
Kehadirannya diharapkan menjadi tulang punggung konektivitas laut di wilayah Buru Selatan.
Kejati Maluku menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum menetapkan kesimpulan akhir.
Hasil audit resmi dari BPK RI akan menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kasus PT Bipolo Giding masih dalam proses dan terus dikoordinasikan dengan BPK RI,” tegas Ardy.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan